LIPUTANEKONOMI.COM — Kanal distribusi lewat pialang kini menjadi tulang punggung industri asuransi umum. Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, hampir empat dari sepuluh rupiah premi yang masuk ke perusahaan asuransi umum berasal dari jasa perantara ini.
Penghubung Antara Nasabah dan Perusahaan Asuransi
Pialang asuransi bukan sekadar perantara transaksi. Perusahaan ini mendampingi nasabah sejak awal, membantu memilih produk perlindungan yang sesuai dengan profil risiko, hingga mendampingi proses klaim jika terjadi musibah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai peran tersebut sangat vital, terutama untuk risiko-risiko yang kompleks dan bernilai besar. "Sekaligus dukungan dalam proses penanganan klaim apabila terjadi risiko," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).
37,4% Premi Mengalir Lewat Pialang
Kontribusi pialang terhadap industri asuransi umum terlihat nyata dari data AAUI. Pada kuartal I-2026, total premi asuransi umum tercatat Rp 31,11 triliun. Dari angka tersebut, porsi premi yang disalurkan melalui kanal pialang mencapai 37,4%, atau sekitar Rp 11,6 triliun.
Adaptasi Teknologi Jadi Kunci Daya Saing
Ke depan, posisi pialang diyakini tetap strategis. Namun OJK mengingatkan, pialang harus berbenah mengikuti perkembangan zaman. Digitalisasi dan kecerdasan buatan (AI) bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk menjaga daya saing.
"Tanpa mengesampingkan profesionalisme, tata kelola yang baik, dan perlindungan terhadap kepentingan konsumen," tutur Ogi.
Pialang asuransi kini menghadapi tuntutan ganda: mempertahankan peran tradisional sebagai penasihat risiko, sekaligus berinovasi di tengah gelombang digitalisasi. Langkah mereka menentukan kepercayaan nasabah pada industri asuransi umum secara keseluruhan.