OJK Terus Kembangkan Ekosistem Bullion Demi Keuangan Nasional

Kamis, 16 Oktober 2025 | 12:14:46 WIB
OJK Terus Kembangkan Ekosistem Bullion Demi Keuangan Nasional

JAKARTA - OJK sedang memperdalam pengembangan ekosistem bullion untuk mendukung kegiatan usaha emas nasional secara aman dan transparan. 

Agusman menegaskan koordinasi dengan pemangku kepentingan terus dilakukan untuk memastikan regulasi dan keamanan ekosistem berjalan optimal. Saat ini, hanya Bank Syariah Indonesia dan PT Pegadaian yang telah beroperasi di sektor bullion, sementara lembaga penunjang lainnya masih dalam tahap pembentukan.

Pendalaman Ekosistem Bullion

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah fokus melakukan pendalaman terhadap pengembangan ekosistem bullion di Indonesia. Meskipun kegiatan usaha bullion sudah berjalan hampir satu tahun, beberapa lembaga pendukung, seperti Dewan Emas Nasional, Asosiasi Pasar Bullion Indonesia, dan lembaga kliring bullion, belum terbentuk.

Agusman menekankan pentingnya keberadaan lembaga-lembaga ini agar kegiatan usaha bullion dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai regulasi. Pendalaman ekosistem ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk menciptakan sektor bullion yang transparan dan profesional.

Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan

OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan ekosistem bullion berkembang secara optimal. Agusman menyatakan koordinasi ini mencakup aspek regulasi, transparansi, serta keamanan transaksi dan kegiatan usaha bullion.

Langkah ini bertujuan agar pengembangan bullion tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga aman bagi masyarakat. Keberhasilan koordinasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor keuangan berbasis emas secara berkelanjutan.

Pelaku Usaha Bullion yang Beroperasi

Sejauh ini, kegiatan usaha bullion di Indonesia baru dijalankan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pegadaian. Agusman menekankan bahwa hingga kini belum ada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang memperoleh izin untuk penyelenggaraan kegiatan bullion.

Kedua perusahaan tersebut menjalankan layanan simpanan emas, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas, sekaligus menjadi pelopor dalam praktik bullion yang aman dan transparan. Keberadaan pelaku usaha ini menjadi fondasi penting bagi pengembangan ekosistem bullion nasional.

Landasan Regulasi Kegiatan Bullion

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. POJK ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menandai dimulainya kegiatan usaha bullion secara resmi.

Kegiatan usaha bullion mencakup simpanan emas, pembiayaan, perdagangan emas, penitipan emas, dan aktivitas terkait lainnya yang dilakukan oleh LJK. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pengembangan ekosistem bullion yang profesional, aman, dan transparan di Indonesia.

Terkini