Optimalkan PPh Super Tax Deduction Agar Perusahaan Lebih Kompetitif

Selasa, 04 November 2025 | 15:32:00 WIB
Optimalkan PPh Super Tax Deduction Agar Perusahaan Lebih Kompetitif

JAKARTA - Pemerintah mendorong para pelaku usaha memanfaatkan insentif pajak besar-besaran atau super tax deduction untuk meningkatkan produktivitas dan inovasi, tanpa takut diaudit.

Optimalkan Super Tax Deduction, Jangan Takut Audit

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pentingnya memanfaatkan super tax deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan (R&D) sebesar 300% serta vokasi sebesar 200%.

Ia melihat masih banyak perusahaan yang enggan memanfaatkan fasilitas ini karena takut kena audit oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut Airlangga, kekhawatiran ini tidak perlu terjadi karena regulasi memungkinkan penggunaan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagaimana praktik di pasar modal.

“Ini harapannya bisa dimanfaatkan karena kalau regulasinya takut diaudit, nanti bisa dilakukan dengan KAP. Jadi tidak perlu dikhawatirkan,” ujar Airlangga.

Pemerintah menekankan bahwa pemanfaatan insentif ini sejalan dengan upaya Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan produktivitas di berbagai sektor. Contohnya adalah sektor pertanian yang kini diarahkan ke smart farming atau modern farming, termasuk riset benih unggul dan inovasi teknologi pertanian di dalam negeri.

Promosi Insentif Belum Optimal

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengakui bahwa sosialisasi super tax deduction belum maksimal, sehingga masih banyak investor yang belum memahami keberadaan program ini.

Beberapa perusahaan asing, termasuk dari Singapura, yang telah menanamkan modal di Indonesia, ternyata baru mengetahui adanya insentif pajak tersebut.

“Ketika saya berbicara dengan perusahaan-perusahaan Singapura yang sudah berinvestasi di Indonesia, mereka tidak tahu tentang super deduction tax. Mereka terkejut dan bertanya sejak kapan insentif itu ada,” ungkap Rosan.

Hal ini menunjukkan perlunya strategi komunikasi dan promosi yang lebih agresif agar informasi tentang pengurangan pajak besar-besaran tersampaikan luas, terutama bagi industri yang berpotensi mendorong pengembangan SDM dan inovasi teknologi.

Pemanfaatan Insentif Masih Minim

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penyaluran super tax deduction untuk kegiatan vokasi dan R&D masih sangat terbatas. Pada 2022, total realisasi hanya mencapai Rp4 miliar, dengan Rp3 miliar untuk vokasi industri dan Rp1 miliar untuk R&D.

Padahal, insentif ini memungkinkan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% untuk biaya vokasi dan 300% untuk biaya R&D. Jumlah yang tersalurkan saat ini memperlihatkan bahwa peluang besar untuk meningkatkan efisiensi pajak dan mendukung inovasi masih belum sepenuhnya dimanfaatkan.

Airlangga menekankan bahwa dengan memanfaatkan insentif, perusahaan bisa meningkatkan kemampuan SDM berbasis kompetensi tertentu, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.

Super Tax Deduction Dorong Pertumbuhan Sektor Strategis

Airlangga kembali menekankan bahwa super tax deduction dirancang untuk mendorong produktivitas sektor strategis, seperti pertanian modern, manufaktur, dan teknologi.

Penerapan R&D di dalam negeri serta pengembangan vokasi industri akan memperkuat basis kompetensi tenaga kerja, sekaligus mempercepat inovasi produk dan layanan.

Dengan strategi ini, pemerintah berharap insentif pajak tidak hanya meringankan beban fiskal, tetapi juga menstimulus pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan institusi pendidikan vokasi diyakini dapat memperluas dampak positif super tax deduction. Para pengusaha didorong untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha dan peningkatan daya saing global.

Terkini