Tarif Listrik Tetap Stabil Akhir Desember 2025 untuk Kenyamanan Masyarakat Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 11:30:54 WIB
Tarif Listrik Tetap Stabil Akhir Desember 2025 untuk Kenyamanan Masyarakat Indonesia

JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode 29-31 Desember 2025 tetap stabil. 

Struktur tarif yang berlaku sejak Oktober 2025 masih diterapkan untuk seluruh pelanggan PLN. Kebijakan ini mencakup pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia.

Penyesuaian tarif biasanya dilakukan setiap tiga bulan. Untuk kuartal Oktober-Desember 2025, tarif bagi 13 golongan nonsubsidi tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya. Begitu pula, 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan harga.

Stabilnya tarif listrik menjadi upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat. Hal ini juga memberikan kepastian bagi sektor bisnis dan industri. Masyarakat dapat merencanakan penggunaan listrik dengan lebih terukur.

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Golongan R-1/TR daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh. Sedangkan golongan R-1/TR daya 900 VA dibanderol Rp605 per kWh. Tarif ini berlaku untuk seluruh pelanggan rumah tangga yang menerima subsidi pemerintah.

Kebijakan tarif subsidi membantu meringankan beban rumah tangga berpenghasilan rendah. Listrik menjadi lebih terjangkau untuk kebutuhan sehari-hari. Subsidi ini tetap menjadi prioritas pemerintah.

Pelanggan rumah tangga disarankan memanfaatkan listrik secara efisien. Penggunaan energi hemat turut mendukung stabilitas pasokan. Pemerintah memastikan distribusi listrik tetap lancar di seluruh daerah.

Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi dan Bisnis

Golongan R-1/TR daya 900 VA hingga 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.352-1.444,70 per kWh. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA dan R-3/TR daya di atas 6.600 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh. Tarif ini berlaku untuk rumah tangga non-subsidi.

Sementara itu, tarif keperluan bisnis untuk golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh. Golongan B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA dibanderol Rp1.114,74 per kWh. Tarif ini memberikan kepastian bagi sektor usaha dalam mengatur biaya operasional.

Stabilnya tarif listrik non-subsidi dan bisnis membantu perencanaan anggaran. Konsumen dapat mengatur konsumsi listrik dengan lebih efektif. Hal ini juga mendukung aktivitas ekonomi berjalan lancar.

Tarif Listrik Industri dan Fasilitas Publik

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Sedangkan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA dibanderol Rp996,74 per kWh. Tarif ini berlaku untuk kebutuhan industri yang membutuhkan energi besar.

Untuk fasilitas pemerintah, golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA dikenakan Rp1.699,53 per kWh. P-2/TM daya di atas 200 kVA Rp1.522,88 per kWh. Sedangkan P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp1.699,53 per kWh.

Tarif listrik untuk sektor publik memastikan pelayanan tetap optimal. Pemerintah menjamin pasokan listrik bagi fasilitas penting tetap terjaga. Pengelolaan energi dilakukan dengan prinsip efisiensi dan kontinuitas.

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

Golongan S-1/TR daya 450 VA hingga 2.200 VA dikenakan tarif Rp325-760 per kWh. Sedangkan golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA Rp900 per kWh. Untuk golongan S-2/TM daya di atas 200 kVA tarif sebesar Rp925 per kWh.

Tarif ini memberikan dukungan bagi pelayanan sosial yang menyasar masyarakat luas. Listrik lebih terjangkau untuk kegiatan sosial dan pelayanan publik. Pemerintah memastikan tarif ini konsisten dan tidak berubah.

Stabilitas tarif listrik membantu menjaga keberlanjutan layanan sosial. Pelayanan publik seperti sekolah, puskesmas, dan fasilitas sosial lainnya tetap berjalan lancar. Pemerintah memprioritaskan distribusi listrik yang merata dan adil di seluruh wilayah.

Terkini