JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa hingga awal 2026 belum ada rencana pemberlakuan diskon tarif listrik.
Kebijakan tersebut masih menunggu perkembangan kondisi ekonomi nasional secara menyeluruh. Evaluasi dilakukan untuk memastikan langkah yang diambil tepat sasaran.
Diskon tarif listrik sebelumnya pernah diterapkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah kini menilai kembali urgensi kebijakan serupa.
Pertimbangan utama pemerintah adalah stabilitas ekonomi nasional. Jika perekonomian menunjukkan perbaikan signifikan, stimulus dinilai tidak lagi diperlukan. Oleh karena itu, keputusan belum diambil pada awal tahun.
Penjelasan Pemerintah Terkait Diskon
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga kini belum ada usulan resmi. Pemerintah masih membuka ruang masukan dari berbagai pihak. Seluruh kebijakan akan dikaji secara menyeluruh.
“Sampai sekarang belum ada usulan, nanti kita lihat seperti apa masukannya,” ujar Purbaya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum penjelasan akhir tahun. Pemerintah memilih bersikap hati-hati dalam menentukan kebijakan.
Purbaya menegaskan bahwa keputusan akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi. Pemerintah tidak ingin memberikan stimulus jika tidak dibutuhkan. Prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama.
Kondisi Ekonomi Jadi Penentu Utama
Purbaya menyatakan bahwa perbaikan ekonomi menjadi faktor penentu. Jika ekonomi bergerak positif sejak triwulan pertama, diskon tidak akan diberlakukan. Pemerintah menilai kinerja ekonomi sebagai indikator utama.
“Jadi kalau ekonominya sudah lari mah enggak usah,” ujar Purbaya. Ia menekankan bahwa fokus pemerintah adalah menjaga fundamental ekonomi tetap kuat. Stimulus hanya diberikan jika kondisi menuntut.
Ia juga menyampaikan harapan agar kebijakan ekonomi berjalan optimal. “Nanti Anda doain saja saya kerjanya benar sehingga ekonominya bagus,” ujarnya. Pernyataan tersebut mencerminkan optimisme pemerintah.
Kilas Balik Diskon Listrik 2025
Pada awal 2025, pemerintah sempat memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Kebijakan itu berlaku selama Januari dan Februari 2025. Diskon diberikan sebagai stimulus menjaga konsumsi rumah tangga.
Diskon tarif listrik tersebut menyasar pelanggan rumah tangga. Pelanggan dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA menjadi penerima manfaat. Kebijakan ini mencakup sebagian besar pelanggan listrik nasional.
Langkah tersebut dinilai membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi. Pemerintah saat itu fokus menjaga kesejahteraan masyarakat. Stimulus diberikan dalam jangka waktu terbatas.
Data Penerima Diskon Tarif Listrik
Jumlah penerima diskon tarif listrik pada 2025 mencapai 81,4 juta pelanggan. Angka ini berasal dari total sekitar 84 juta pelanggan rumah tangga. Cakupan kebijakan terbilang sangat luas.
Rinciannya meliputi 24,6 juta pelanggan daya 450 VA. Kemudian terdapat 38 juta pelanggan dengan daya 900 VA. Pelanggan daya 1.300 VA mencapai 14,1 juta.
Sementara itu, pelanggan daya 2.200 VA tercatat sebanyak 4,6 juta. Seluruh kelompok tersebut menerima diskon yang sama. Data ini menjadi bahan evaluasi kebijakan tahun berikutnya.