Kebijakan Bioetanol E5 Diperkuat Demi Transisi Energi Bersih

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:44:57 WIB
Kebijakan Bioetanol E5 Diperkuat Demi Transisi Energi Bersih

JAKARTA - Dorongan percepatan transisi energi berbasis bahan bakar ramah lingkungan semakin menguat seiring kebutuhan menekan impor energi dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya domestik. 

Dalam konteks tersebut, pengembangan bioetanol sebagai campuran bensin dinilai strategis, namun sebelumnya terhambat oleh proses perizinan panjang serta beban cukai yang tinggi. 

Pemerintah kini merespons kendala tersebut melalui langkah deregulasi cepat guna membuka ruang ekspansi produk bioetanol E5, sekaligus mempercepat implementasi kebijakan energi berkelanjutan yang berdampak pada efisiensi devisa, penguatan industri nasional, serta peningkatan kesejahteraan sektor hulu pertanian bahan baku bioetanol.

Keluhan Industri atas Rumitnya Perizinan dan Cukai

PT Pertamina (Persero) sebelumnya menyampaikan hambatan serius dalam pengembangan bensin campuran bioetanol lima persen atau Pertamax Green E5. 

Dalam sidang terbuka debottlenecking oleh Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah di Kantor Kementerian Keuangan, perusahaan menyoroti prosedur izin usaha industri yang dapat memakan waktu hingga tiga tahun hanya untuk memperoleh pembebasan cukai etanol.

Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza menjelaskan bahwa pembebasan cukai baru berhasil diperoleh untuk satu lokasi, yakni Integrated Terminal Surabaya, setelah melalui proses panjang termasuk pengurusan analisis dampak lingkungan selama dua hingga tiga tahun. Padahal, perusahaan memiliki sekitar 120 terminal bahan bakar minyak yang berpotensi melakukan pencampuran bioetanol. 

“Kita sudah mengajukan pembebasan untuk satu titik di Surabaya. Mengingat dengan cukai Rp20.000 per liter, keekonomiannya menjadi sangat berat,” ujar Oki dalam sidang.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa regulasi yang kompleks dapat menghambat inovasi energi bersih, meskipun potensi infrastruktur dan kebutuhan pasar sudah tersedia.

Langkah Cepat Pemerintah Pangkas Birokrasi

Merespons keluhan tersebut, Wakil Ketua Satgas P2SP sekaligus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerintahkan revisi cepat terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 13 Tahun 2024. 

Revisi ini ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu. “Keputusan rapat hari ini kita akan sesuaikan peraturan hasil diskusi. Ada penyesuaian NSPK, perubahan PMK 82/2024, dan perubahan Perdirjen Bea Cukai 13/2024. Semuanya akan selesai paling lama seminggu dari sekarang,” tegas Purbaya diikuti ketukan palu.

Melalui perubahan tersebut, pembebasan cukai tidak lagi mensyaratkan izin usaha industri, melainkan cukup menggunakan izin usaha niaga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia baru juga akan diadopsi untuk memasukkan kegiatan pencampuran kilang minyak bumi dengan bioetanol sebagai bagian industri pengolahan.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djaka Kusmartata menyatakan kesiapan menjalankan arahan tersebut. Ia menilai dampak pembebasan cukai terhadap penerimaan negara relatif kecil, sekitar Rp16,5 miliar pada 2025, namun sangat penting bagi pengembangan industri. 

“Kalau pilihannya lebih cepat, sebenarnya kita tinggal melengkapi dengan Perdirjen saja, butuh waktu 3—5 hari. Tapi kalau penetapan PMK, barangkali agak lebih panjang. Namun kalau memang mau ke sana, ya kita ikuti,” jelas Djaka.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi juga menyanggupi penyelesaian revisi dalam waktu singkat. “Seminggu,” jawab Heru singkat.

Potensi Penghematan Devisa dan Ekspansi Energi Hijau

Relaksasi regulasi ini dinilai krusial untuk memperluas distribusi Pertamax Green E5 yang saat ini baru tersedia di sebagian stasiun pengisian bahan bakar di Pulau Jawa. 

Oki menyebut bahwa apabila program E5 berjalan penuh secara nasional, Indonesia berpotensi menggantikan lima persen impor bensin dari total impor tahunan sekitar 20 juta kiloliter.

“Kalau rata-rata MOPS sekarang US$80 per barel, kalau 20 juta KL itu berarti kan US$1,6 miliar,” kata Oki.

Penghematan devisa tersebut menunjukkan bahwa kebijakan energi berbasis biofuel tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada stabilitas ekonomi makro melalui pengurangan ketergantungan impor bahan bakar fosil.

Dampak Berantai bagi Industri dan Petani Bahan Baku

Saat ini produksi bioetanol nasional mencapai sekitar 400.000 kiloliter per tahun. Pertamina berencana menyerap sekitar setengahnya atau 200.000 kiloliter untuk dicampur sebagai bahan bakar. Langkah ini diharapkan menciptakan efek berganda bagi sektor pertanian yang memasok bahan baku seperti tebu, aren, hingga sorgum.

Penguatan rantai pasok domestik tersebut berpotensi meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian sekaligus membuka peluang ekonomi baru di daerah penghasil bahan baku. Dengan demikian, pengembangan bioetanol tidak hanya menjadi strategi energi, tetapi juga instrumen pembangunan ekonomi berbasis sumber daya lokal.

Percepatan deregulasi yang ditempuh pemerintah mencerminkan upaya menyeimbangkan kepentingan fiskal, industri, dan transisi energi berkelanjutan. Jika implementasi berjalan sesuai rencana, perluasan bioetanol E5 berpotensi memberikan manfaat simultan berupa efisiensi devisa, penguatan ketahanan energi, serta peningkatan kesejahteraan sektor hulu.

Terkini