JAKARTA - Industri asuransi berbasis syariah kembali mencatat perkembangan penting pada awal 2026.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara resmi memberikan izin usaha kepada PT Asuransi Tri Pakarta Syariah untuk menjalankan kegiatan asuransi umum dengan prinsip syariah. Langkah ini menjadi tonggak baru bagi perusahaan, sekaligus memperkuat ekosistem perasuransian syariah di Indonesia.
Pemberian izin usaha tersebut menandai kesiapan PT Asuransi Tri Pakarta Syariah untuk beroperasi secara penuh sebagai entitas asuransi syariah mandiri. Sebelumnya, perusahaan ini berstatus sebagai unit usaha syariah.
Dengan izin yang telah dikantongi, perseroan diharapkan dapat memperluas kontribusinya dalam menyediakan perlindungan asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah bagi masyarakat.
Keputusan OJK ini juga mencerminkan komitmen regulator dalam mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah nasional. Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap produk keuangan berbasis syariah, kehadiran pelaku usaha baru dinilai dapat memperkuat daya saing dan memperluas pilihan layanan di sektor asuransi.
Pemberian Izin Usaha Oleh OJK
Berdasarkan publikasi resmi OJK di situs lembaga tersebut pada 9 Februari 2026, izin usaha diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-9/D.05/2026.
Keputusan ini ditetapkan pada 29 Januari 2026 dan secara khusus mengatur pemberian izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.
Dalam pengumuman tersebut, OJK menegaskan bahwa izin usaha mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner. Artinya, sejak saat itu PT Asuransi Tri Pakarta Syariah telah sah menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan asuransi umum berbasis syariah.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses perizinan telah melalui tahapan evaluasi yang ditetapkan regulator, termasuk aspek tata kelola, permodalan, serta kesiapan operasional perusahaan.
Kewajiban Penerapan Praktik Usaha Sehat
Seiring dengan pemberian izin usaha, OJK juga menekankan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Asuransi Tri Pakarta Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan diwajibkan untuk senantiasa menerapkan praktik usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Selain itu, seluruh aktivitas bisnis yang dijalankan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap regulasi perasuransian, prinsip kehati-hatian, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Kepatuhan terhadap ketentuan regulator menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas industri asuransi, khususnya pada segmen syariah yang memiliki karakteristik tersendiri.
Dengan pengawasan yang ketat, OJK berharap perusahaan asuransi syariah dapat tumbuh secara sehat dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi peserta.
Bagi PT Asuransi Tri Pakarta Syariah, kewajiban ini menjadi landasan utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Praktik usaha yang sehat tidak hanya berdampak pada keberlangsungan perusahaan, tetapi juga pada penguatan industri asuransi syariah secara keseluruhan.
Kinerja Keuangan Perusahaan
Dari sisi kinerja keuangan, PT Asuransi Tri Pakarta Syariah mencatatkan hasil yang positif. Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan di situs resmi perusahaan, perseroan mencatat laba setelah pajak sebesar Rp15,62 miliar per akhir 2025.
Selain laba, perusahaan juga mencatat nilai kontribusi gabungan sebesar Rp89,18 miliar. Sementara itu, klaim bruto tercatat mencapai Rp23,49 miliar. Angka-angka tersebut mencerminkan aktivitas bisnis yang cukup aktif sepanjang periode tersebut.
Capaian kinerja keuangan ini menjadi salah satu indikator kesiapan perusahaan untuk beroperasi sebagai entitas asuransi syariah mandiri. Dengan dukungan permodalan dan kinerja yang solid, perusahaan diharapkan mampu mengembangkan portofolio bisnisnya ke depan.
Kinerja yang positif juga menjadi modal penting dalam menghadapi persaingan industri asuransi yang semakin kompetitif. Terlebih, segmen asuransi syariah masih memiliki potensi pertumbuhan yang besar seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk keuangan berbasis syariah.
Struktur Aset Dan Ekuitas
Selain laba dan kontribusi, PT Asuransi Tri Pakarta Syariah juga mencatatkan posisi keuangan yang relatif kuat dari sisi aset dan ekuitas. Total nilai aset secara gabungan tercatat sebesar Rp356,87 miliar per akhir 2025.
Sementara itu, ekuitas dana secara gabungan mencapai Rp231,10 miliar. Struktur permodalan ini menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menopang kegiatan operasional dan memenuhi kewajiban kepada peserta asuransi.
Dengan aset dan ekuitas yang memadai, perusahaan memiliki ruang untuk melakukan pengembangan produk serta memperluas jangkauan layanan. Hal ini menjadi penting dalam mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang, khususnya setelah memperoleh izin usaha resmi dari OJK.
Ke depan, PT Asuransi Tri Pakarta Syariah diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat posisinya di industri asuransi syariah nasional. Dengan dukungan regulasi, kinerja keuangan yang positif, serta penerapan prinsip usaha yang sehat, perusahaan berpeluang berkontribusi lebih besar dalam mendorong pertumbuhan sektor keuangan syariah di Indonesia.