SINGAPURA — Supratman Andi Agtas menegaskan posisi Indonesia di forum kekayaan intelektual global bukanlah sebagai pemohon. Ia secara gamblang menyampaikan hal itu di hadapan delegasi negara-negara anggota WIPO.
“Kami tidak datang untuk mengemis, tapi kami butuh keadilan dan transparansi,” ujarnya di Singapura, Rabu (26/8/2026).
Proposal Indonesia untuk Aturan Royalti Digital yang Mengikat
Langkah diplomatik ini diwujudkan melalui pengajuan Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment. Dokumen tersebut resmi dibawa Indonesia ke meja Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO.
Bagi pemerintah, persoalan ini tidak lagi bisa ditangani hanya dengan aturan domestik. Platform digital yang beroperasi lintas negara membutuhkan kerangka hukum global agar hak ekonomi kreator tidak tergerus.
Royalti Digital Bagian dari Agenda Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Supratman menekankan bahwa isu ini memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar ranah hukum kekayaan intelektual. Kepastian penghargaan terhadap karya menjadi fondasi bagi keberlanjutan industri kreatif nasional.
“Isu royalti digital bukan hanya persoalan hukum kekayaan intelektual, tetapi bagian dari agenda pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Ekonomi kreatif yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila para pencipta memperoleh penghargaan dan imbalan yang layak atas karya mereka,” kata Menkum.
Ajak ASEAN Plus China dan Korea Perkuat Kerja Sama
Dalam kesempatan yang sama, Supratman tidak bergerak sendiri. Ia mengajak negara-negara ASEAN Plus China dan Korea untuk memperkuat kolaborasi dalam memperjuangkan mekanisme royalti yang transparan dan berkeadilan di kawasan.
Langkah ini dinilai strategis mengingat sebagian besar lalu lintas konten digital di Asia Tenggara dikendalikan oleh platform global. Aliansi kawasan diharapkan mampu menyeimbangkan posisi tawar negara-negara produsen konten.