JAKARTA - PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi peserta melalui penguatan kanal resmi penanganan keluhan.
Langkah ini diwujudkan dengan menghadirkan berbagai saluran komunikasi yang mudah dijangkau, termasuk Call Center, Taspen Care, email resmi, dan media sosial. Inisiatif ini sejalan dengan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.08/2025 tentang Publikasi Penanganan Pengaduan dan Laporan Layanan Pengaduan.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa peserta menjadi prioritas utama dalam setiap layanan. Dengan layanan digital TASPEN, peserta dapat mengakses layanan kapan saja, memastikan aspirasi dan keluhan ditangani cepat, jelas, dan akuntabel.
Ragam Kanal Pengaduan Resmi untuk Kemudahan Peserta
Sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik, TASPEN menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi. Call Center 1500 919 menjadi pintu utama untuk seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, Taspen Care yang dapat diakses melalui website andal.taspen.co.id/taspen-care dan aplikasi Andal by TASPEN memudahkan peserta dalam menyampaikan keluhan, memantau status laporan, serta memperoleh solusi secara cepat dan transparan.
Korespondensi resmi juga difasilitasi melalui email [email protected] untuk layanan pelanggan dan [email protected] untuk urusan korporasi. Media sosial resmi TASPEN seperti Facebook, Instagram, TikTok, X, YouTube, dan LinkedIn juga menjadi kanal komunikasi responsif bagi peserta.
Integrasi dengan Platform Pemerintah untuk Transparansi
Selain kanal internal, TASPEN memanfaatkan platform resmi pemerintah seperti LAPOR.go.id dan Kontak157 OJK sebagai saluran tambahan. Hal ini memungkinkan pengaduan dan aspirasi publik dapat diawasi secara daring, sehingga proses penanganan keluhan transparan dan dapat dipantau oleh peserta.
Dengan integrasi kanal tersebut, TASPEN memperluas jangkauan layanan hingga ke wilayah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), memastikan peserta dari seluruh pelosok negeri bisa menyampaikan keluhan dengan mudah dan memperoleh haknya secara adil.
Strategi Digitalisasi Layanan Publik TASPEN
TASPEN berkomitmen meningkatkan kualitas layanan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi modern. Konsolidasi kanal pengaduan menjadi bagian dari strategi digitalisasi pelayanan publik yang inklusif dan terintegrasi, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan berbasis digital.
Dengan semangat “TASPEN, Andal Melayani”, penguatan kanal pengaduan diharapkan memberikan kenyamanan, kepastian, dan mempercepat transformasi layanan yang lebih lincah, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan peserta di seluruh Indonesia.