PAJAK

Kolaborasi Pusat dan Daerah Perkuat Sistem Pengawasan Pajak Nasional

Kolaborasi Pusat dan Daerah Perkuat Sistem Pengawasan Pajak Nasional
Kolaborasi Pusat dan Daerah Perkuat Sistem Pengawasan Pajak Nasional

JAKARTA - Upaya memperkuat fondasi fiskal Indonesia kembali mendapatkan dorongan besar melalui sinergi antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pemerintah daerah. 

Langkah kolaboratif ini menandai keseriusan pemerintah dalam menciptakan tata kelola perpajakan yang semakin terintegrasi, akuntabel, dan efisien demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh daerah.

Melalui kerja sama ini, pusat dan daerah tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang solid untuk memperkuat kemandirian fiskal nasional. 

Pendekatan kolaboratif tersebut menjadi kunci agar potensi penerimaan dapat tergali secara optimal di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.

Kerja Sama Lintas Lembaga Perluas Basis Pajak Daerah

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menggandeng 109 pemerintah daerah untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap VII. 

Kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari program yang sudah berjalan sejak 2019 dan kini telah menjangkau lebih dari 400 Pemda di seluruh Indonesia.

Program PKS Tripartit dirancang sebagai upaya memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara pusat dan daerah. Melalui perjanjian ini, kedua pihak berkomitmen untuk memperluas basis pajak, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mengoptimalkan potensi penerimaan baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Program PKS Tripartit merupakan wujud komitmen bersama antara DJP, DJPK dan pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi fiskal dan pertukaran data perpajakan,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani.

Pemerintah berharap kerja sama tersebut mampu menciptakan sinergi yang saling menguntungkan antara kedua level pemerintahan. Dengan adanya penyelarasan kebijakan, baik pusat maupun daerah dapat lebih efektif mengelola potensi pajak yang ada di wilayah masing-masing.

Sinergi Fiskal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Askolani menegaskan bahwa sinergi kebijakan pajak antara pusat dan daerah tidak hanya berperan dalam memperkuat koordinasi teknis, tetapi juga menjadi strategi penting dalam membangun fondasi ekonomi nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pemerintah dapat menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi pembiayaan pembangunan.

“Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” jelas Askolani.

Kolaborasi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola perpajakan yang transparan, terintegrasi, dan berbasis data. 

Dengan pertukaran informasi yang lebih baik antara pusat dan daerah, pengawasan terhadap wajib pajak potensial dapat dilakukan dengan lebih efektif, sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan.

Selain itu, langkah ini turut memperkuat posisi fiskal daerah agar mampu membiayai pembangunan secara mandiri. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjadi penerima dana transfer, tetapi juga berperan aktif dalam menggali potensi pajak lokal yang berkelanjutan.

Hasil Nyata dari Pengawasan Bersama dan Target ke Depan

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa kolaborasi pengawasan bersama antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah telah memberikan hasil yang signifikan. 

Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi penerimaan pajak pusat dari kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp 26,84 miliar. Sementara itu, realisasi penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah mencapai Rp 175,98 miliar.

“Capaian ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga,” ujar Bimo.

Program PKS Tripartit menjadi bukti nyata bahwa kerja sama yang solid antara pemerintah pusat dan daerah dapat membawa hasil konkret. Dengan sinergi yang semakin kuat, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas pengawasan terhadap wajib pajak potensial, optimalisasi pertukaran data, serta penguatan kapasitas fiskal daerah.

Tahap VII dari program ini juga menandai perluasan jangkauan kerja sama yang melibatkan lebih dari 400 pemerintah daerah di berbagai provinsi. Setiap tahapan diarahkan untuk memperbaiki efektivitas sistem pengawasan pajak, mendukung kemandirian fiskal daerah, dan menciptakan keadilan dalam distribusi penerimaan negara.

Dengan semangat kolaboratif ini, Kementerian Keuangan berharap sinergi yang dibangun tidak hanya menghasilkan peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga memperkuat struktur fiskal nasional yang adaptif dan berkelanjutan. 

Peningkatan kualitas kerja sama antara pusat dan daerah diharapkan dapat menjadi fondasi bagi stabilitas ekonomi Indonesia ke depan, sekaligus mendukung visi kemandirian daerah dalam pembangunan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index