APBD

Aturan Batas Maksimal Defisit APBD Nasional Tahun Anggaran 2026

Aturan Batas Maksimal Defisit APBD Nasional Tahun Anggaran 2026
Aturan Batas Maksimal Defisit APBD Nasional Tahun Anggaran 2026

JAKARTA - Pengendalian defisit keuangan daerah kembali menjadi fokus pemerintah pusat jelang penyusunan anggaran tahun 2026. 

Melalui kebijakan terbaru, pemerintah menegaskan pentingnya disiplin fiskal agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tetap terkendali dan sejalan dengan arah kebijakan nasional. 

Penetapan batas defisit yang lebih ketat diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan fiskal sekaligus menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Langkah ini diatur secara khusus melalui beleid baru yang menggantikan ketentuan sebelumnya. 

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap daerah memiliki pedoman yang sama terkait batasan defisit dan pembiayaan utang, sehingga perencanaan anggaran dapat dilakukan lebih hati-hati dan terukur.

Penetapan Aturan Baru Mengenai Defisit Daerah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026. 

Aturan ini sekaligus mencabut PMK No.75/2024 yang sebelumnya mengatur batas maksimal kumulatif defisit dan pembiayaan utang daerah untuk tahun anggaran 2025.

Salah satu perubahan utama dalam PMK terbaru adalah penetapan batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2026 yang dipukul rata untuk seluruh daerah, tanpa lagi membedakan kategori kapasitas fiskal. Perubahan ini menandai penyeragaman kebijakan pengendalian defisit agar lebih sederhana dan mudah diterapkan.

Dalam beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2025 tersebut, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen terhadap PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. 

Batas maksimal kumulatif ini merujuk pada jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam satu tahun anggaran. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya pada APBN 2025 yang mencapai 0,20 persen terhadap PDB.

Ketentuan Bagi Setiap Pemerintah Daerah

Di tingkat daerah, PMK ini mengatur bahwa batas maksimal defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026. 

Kebijakan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun rancangan APBD agar tetap berada dalam koridor fiskal yang aman.

Jika merujuk pada PMK No.75/2024, aturan sebelumnya membagi batas defisit berdasarkan kategori fiskal daerah. Saat itu, penentuan batas didasarkan pada lima kategori, mulai dari sangat tinggi hingga sangat rendah, dengan besaran berbeda untuk masing-masing kategori.

Pada kebijakan sekarang, skema tersebut disederhanakan. Penyeragaman ini diharapkan memudahkan pengawasan dan evaluasi, sekaligus mendorong daerah lebih disiplin dalam merencanakan belanja dan pembiayaan.

“Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026,” demikian bunyi pasal 4 PMK No.101/2025 yang dikutip Senin.

Pengaturan Pembiayaan Utang Daerah

Tidak hanya mengatur defisit, PMK ini juga menggarisbawahi pentingnya pengendalian pembiayaan utang daerah. Dalam pasal 5 ayat satu, pemerintah menetapkan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026 sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penggunaan utang daerah harus benar-benar terukur dan hanya digunakan untuk mendukung kebutuhan anggaran yang mendesak dan produktif. 

“Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pembiayaan Utang Daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan,” bunyi pasal 5 ayat dua dalam beleid tersebut.

Dengan pengaturan ini, pembiayaan utang diharapkan tidak menimbulkan beban jangka panjang yang berlebihan bagi daerah.

Mekanisme Pengendalian Dan Evaluasi

Batas maksimal defisit maupun pembiayaan utang berfungsi sebagai dasar pengendalian dalam evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD oleh Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur. 

Evaluasi ini memastikan setiap rancangan anggaran sesuai regulasi dan tidak melampaui batasan fiskal yang telah ditetapkan.

Jika terjadi pelampauan batas maksimal defisit, pemerintah daerah diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan. 

Kepala daerah menyampaikan surat permohonan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.

Mekanisme tersebut memberi ruang pengawasan sekaligus fleksibilitas terbatas, sehingga daerah tetap dapat menjalankan program prioritas tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian fiskal.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat disiplin anggaran di tingkat daerah. Dengan batas yang lebih terukur, diharapkan pengelolaan APBD menjadi lebih sehat, terkendali, dan mampu mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index