JAKARTA - Layanan publik kembali dihadirkan untuk memudahkan mobilitas warga Ibu Kota. Bagi pengendara yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi akan segera habis, kepolisian menyediakan alternatif praktis tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Pada Jumat, 9 Januari 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis Jakarta.
Program ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM sebagai bagian dari pemenuhan syarat legal berkendara. Kehadiran SIM Keliling dinilai membantu, terutama bagi warga dengan keterbatasan waktu atau jarak menuju kantor pelayanan tetap.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, yang menegaskan bahwa pelayanan dibuka sejak pagi hingga siang hari.
Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling pada Jumat, 9 Januari 2026, untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan ini mulai beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima wilayah administrasi Jakarta.
Keberadaan layanan keliling ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.
Namun demikian, pemohon perlu memperhatikan bahwa layanan ini hanya melayani SIM yang masih aktif. SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diproses melalui gerai keliling.
Melalui kanal resminya, TMC Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar datang lebih awal untuk menghindari antrean, mengingat kuota pelayanan bersifat terbatas setiap harinya. Selain itu, warga diimbau menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi.
Syarat Dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Dalam layanan SIM Keliling, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Dokumen utama yang harus dibawa antara lain KTP asli beserta fotokopi, SIM asli dan salinannya, serta formulir permohonan perpanjangan SIM.
Selain kelengkapan dokumen, pemohon juga diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling. Tes kesehatan ini menjadi bagian dari prosedur standar untuk memastikan kondisi fisik pemohon masih memenuhi syarat sebagai pengemudi.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan dan pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Untuk kasus SIM kedaluwarsa, masyarakat diarahkan untuk mengurus permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya Resmi Dan Prosedur Pembayaran
Terkait biaya perpanjangan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam aturan tersebut, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sementara perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75 ribu.
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di lokasi layanan. Besaran biaya kesehatan dapat bervariasi tergantung pada penyedia layanan yang bekerja sama di gerai SIM Keliling.
Petugas juga mengingatkan agar masyarakat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan resmi dan menghindari praktik percaloan. Seluruh proses perpanjangan SIM dilakukan secara transparan dan diawasi oleh kepolisian.
Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang cepat, aman, dan sesuai aturan, sekaligus mendukung tertib administrasi berlalu lintas di wilayah Jakarta.
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta
Pada Jumat, 9 Januari 2026, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya tersedia di lima titik yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Lokasi-lokasi ini dipilih untuk memudahkan akses masyarakat dari berbagai area.
Berikut 5 lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
1. Jakarta Timur di lobby depan Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara di lobby utama LTC Glodok
3. Jakarta Selatan di area parkir samping Universitas Trilogi
4. Jakarta Barat di lobby selatan Mall Ciputra
5. Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan lokasi terdekat dengan domisili masing-masing guna menghemat waktu dan menghindari kepadatan. Selain itu, pemohon diharapkan tetap mematuhi aturan dan arahan petugas selama berada di area pelayanan.
Kehadiran SIM Keliling ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memperpanjang SIM tepat waktu, sekaligus mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Jakarta.