CIMB Niaga

CIMB Niaga Umumkan Buyback Saham Rp480 Miliar untuk Stabilitas Pasar

CIMB Niaga Umumkan Buyback Saham Rp480 Miliar untuk Stabilitas Pasar
CIMB Niaga Umumkan Buyback Saham Rp480 Miliar untuk Stabilitas Pasar

JAKARTA - PT Bank CIMB Niaga Tbk menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan tata kelola perusahaan. 

Perseroan berencana melakukan pembelian kembali atau buyback saham dengan nilai maksimal Rp480 miliar. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kinerja sekaligus meningkatkan daya saing di industri perbankan.

Rencana buyback tersebut akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 17 April 2026. Persetujuan pemegang saham menjadi tahapan penting sebelum aksi korporasi dijalankan. Dengan dukungan RUPST, perseroan dapat melaksanakan program sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dana Rp480 miliar tersebut sudah termasuk biaya transaksi. Anggaran itu akan digunakan untuk membeli kembali maksimal 220.000 saham atau sekitar 0,88% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Langkah ini dirancang dengan perhitungan yang matang agar tetap menjaga stabilitas keuangan perseroan.

Rincian Pelaksanaan Buyback Saham

Aksi korporasi ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak disetujui RUPST. Rentang waktu tersebut memberi fleksibilitas bagi manajemen untuk menentukan momentum pembelian yang tepat di pasar. Dengan strategi terukur, perseroan dapat mengoptimalkan penggunaan dana internal secara efektif.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa saham hasil buyback bakal dialihkan untuk program remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham kepada manajemen yang termasuk kategori Material Risk Taker. 

Kebijakan ini menyesuaikan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Skema remunerasi berbasis saham diharapkan mendorong keselarasan kepentingan manajemen dengan pemegang saham.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemberian imbalan agar tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dengan mengacu pada aturan tersebut, perseroan menegaskan komitmen terhadap kepatuhan regulasi.

Tujuan dan Pertimbangan Manajemen

Perseroan menilai kebijakan buyback diperlukan untuk meningkatkan kinerja di tengah persaingan industri perbankan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga kesehatan bank dan memitigasi potensi excessive risk taking dalam pengambilan keputusan manajemen. Dengan pendekatan ini, risiko strategis dapat dikendalikan secara lebih terstruktur.

Pengalihan saham hasil buyback direncanakan paling lama tiga tahun setelah pembelian kembali selesai dilakukan. Periode tersebut memberikan ruang bagi perseroan untuk mengelola distribusi saham sesuai kebutuhan program remunerasi. Mekanisme ini memastikan implementasi berjalan selaras dengan strategi jangka menengah perusahaan.

Manajemen memastikan pelaksanaan buyback tidak akan berdampak signifikan terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangan perseroan. Operasional bank tetap berjalan normal tanpa gangguan likuiditas. Kepastian ini penting untuk menjaga kepercayaan nasabah dan investor.

Dampak Keuangan dan Rasio Perusahaan

Secara proforma, laba bersih per saham atau EPS tercatat sebesar Rp273,53 per saham sebelum maupun setelah buyback. Angka ini menunjukkan bahwa aksi pembelian kembali tidak mengubah proyeksi kinerja laba per saham secara material. Stabilitas EPS menjadi indikator bahwa struktur permodalan tetap terjaga.

Per 31 Desember 2025, rasio keuangan perseroan juga relatif stabil. Return on Asset tercatat sebesar 2,43% dan Return on Equity sebesar 13,03%. Sementara itu, rasio kecukupan modal atau CAR berada di level 24,83% yang mencerminkan posisi permodalan kuat.

Meski demikian, ekuitas secara proforma turun tipis dari Rp57,94 triliun menjadi Rp57,93 triliun akibat dampak pembelian kembali saham. Penurunan tersebut dinilai tidak signifikan terhadap struktur keuangan keseluruhan. Kondisi ini menunjukkan manajemen tetap berhati-hati dalam mengalokasikan dana.

Sumber Dana dan Ketentuan Harga Buyback

Perseroan menegaskan bahwa sumber dana buyback berasal dari dana internal. Penggunaan dana tersebut dipastikan tidak mengganggu likuiditas maupun operasional bank. Dengan demikian, kegiatan intermediasi dan layanan kepada nasabah tetap berjalan optimal.

Dalam pelaksanaannya, harga pembelian kembali saham di Bursa akan mengacu pada ketentuan POJK No. 29/2023. Harga pembelian paling tinggi sebesar rata-rata harga penutupan perdagangan selama 90 hari terakhir sebelum tanggal pembelian kembali. Ketentuan ini bertujuan menjaga kewajaran harga serta melindungi kepentingan investor.

Melalui rencana buyback Rp480 miliar ini, CIMB Niaga menegaskan komitmen terhadap tata kelola yang prudent dan berkelanjutan. Strategi tersebut tidak hanya berfokus pada peningkatan kinerja, tetapi juga pada penguatan manajemen risiko. 

Dengan perencanaan matang dan kepatuhan regulasi, perseroan optimistis dapat menjaga stabilitas sekaligus meningkatkan nilai bagi pemegang saham.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index