JAKARTA - Perusahaan terbuka kerap mengambil berbagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas saham di pasar modal, terutama ketika kondisi pasar sedang mengalami volatilitas tinggi.
Salah satu langkah yang sering ditempuh adalah melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Aksi korporasi ini biasanya dilakukan untuk memperkuat kepercayaan investor sekaligus memberikan sinyal positif terhadap kinerja perusahaan.
Buyback saham juga dapat menjadi strategi bagi perusahaan untuk mengoptimalkan struktur permodalan. Ketika manajemen menilai harga saham berada pada level yang belum mencerminkan kinerja perusahaan secara fundamental, pembelian kembali saham dapat menjadi cara untuk menyeimbangkan kondisi pasar sekaligus meningkatkan nilai perusahaan dalam jangka panjang.
Langkah ini pula yang tengah disiapkan oleh PT Bank Nationalnobu Tbk. Dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kepentingan pemegang saham, perusahaan mengumumkan rencana buyback saham dengan nilai yang cukup signifikan sebagai bagian dari strategi korporasi.
Rencana Buyback Saham Bank Nobu
PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) atau Bank Nobu mengumumkan rencana pembelian kembali atau buyback saham sebesar-besarnya Rp50 miliar. Manajemen Bank Nobu menyampaikan, nilai buyback saham tersebut sudah termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan buyback.
“Jumlah nilai buyback adalah sebesar-besarnya Rp50 miliar,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.13/2023, jumlah saham yang akan dilakukan buyback tidak akan melebihi 20% dari modal yang disetor perusahaan dan saham free float setelah pelaksanaan.
Perseroan menjelaskan bahwa buyback ini akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memerhatikan ketentuan yang berlaku.
Buyback akan dilakukan di BEI melalui pasar reguler dan hanya akan dilakukan melalui PT Ciptadana Sekuritas.
Langkah ini menunjukkan komitmen perseroan untuk tetap menjaga stabilitas harga saham di tengah dinamika pasar modal yang terus bergerak.
Tujuan Buyback Untuk Menjaga Kepercayaan Investor
Aksi korporasi ini dilakukan sebagai upaya perseroan menjaga stabilitas perdagangan saham di pasar modal dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.
Dalam situasi pasar yang tidak menentu, perusahaan sering menggunakan strategi buyback untuk menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek perusahaan di masa depan. Dengan membeli kembali saham yang beredar di pasar, perseroan juga dapat memberikan sinyal bahwa harga saham saat ini dinilai masih berada di bawah nilai wajar.
Bank Nobu memperkirakan bahwa buyback tidak akan menurunkan pendapatan perseroan dari kegiatan usaha perbankan.
Perseroan juga meyakini pelaksanaan buyback tersebut tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha, kinerja keuangan, posisi permodalan, maupun likuiditas karena Bank Nobu memiliki posisi likuiditas dan arus kas yang memadai untuk menjalankan operasional.
Hal tersebut menunjukkan bahwa aksi buyback telah dipertimbangkan secara matang oleh manajemen sehingga tidak mengganggu aktivitas bisnis utama perusahaan.
Strategi Penguatan Struktur Permodalan
Melalui aksi korporasi ini, perseroan berharap dapat memperoleh fleksibilitas dalam mencapai struktur permodalan yang lebih efisien serta mendorong harga saham agar lebih mencerminkan kinerja Bank Nobu saat ini maupun pada masa mendatang.
Buyback saham juga dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengelola modal dengan lebih efektif. Dengan memiliki saham tresuri, perusahaan memiliki opsi untuk menggunakan saham tersebut pada berbagai strategi korporasi di masa depan, seperti program insentif karyawan atau aksi korporasi lainnya.
Adapun dalam pelaksanaan buyback, perseroan akan menggunakan dana sendiri dan bukan dari pinjaman dan telah memenuhi ketentuan POJK No.29/2023.
“Hasil pelaksanaan buyback akan dicatat sebagai saham tresuri sebagai pengurang ekuitas perseroan,” jelas perseroan.
Penggunaan dana internal menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kondisi keuangan yang cukup kuat untuk menjalankan program tersebut tanpa harus menambah beban utang.
Langkah ini sekaligus memperlihatkan keyakinan manajemen terhadap fundamental perusahaan serta prospek pertumbuhan di masa depan.
Jadwal Dan Pembatasan Waktu Buyback Saham
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik, perseroan juga menjelaskan jadwal pelaksanaan program buyback saham tersebut.
Adapun rincian jadwal dan pembatasan waktu buyback saham Bank Nobu adalah sebagai berikut:
1. Penyampaian pemberitahuan keterbukaan informasi
Dilakukan pada tanggal 9 Maret 2026 kepada Bursa Efek Indonesia sebagai bentuk transparansi kepada publik dan pemegang saham.
2. Periode pelaksanaan buyback saham
Pembelian kembali saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah keterbukaan informasi, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 8 Juni 2026.
3. Kemungkinan penghentian lebih awal
Perseroan memiliki opsi untuk mengakhiri program buyback lebih cepat sebelum batas waktu yang telah ditetapkan dengan tetap memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya jadwal yang jelas, investor dapat mengetahui periode pelaksanaan aksi korporasi tersebut sekaligus memantau perkembangan program buyback yang dijalankan perusahaan.
Program buyback ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas perdagangan saham perseroan di pasar modal. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi sinyal bahwa manajemen Bank Nobu tetap optimistis terhadap prospek bisnis perusahaan di masa depan.
Melalui strategi ini, perseroan berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan, investor, dan stabilitas pasar modal secara keseluruhan.