JAKARTA - Isu sampah kembali menjadi sorotan nasional ketika pemerintah pusat menaruh perhatian besar pada kondisi lingkungan Bali.
Pulau yang dikenal sebagai destinasi wisata kelas dunia ini dinilai membutuhkan langkah berani dan terukur agar persoalan sampah tidak terus berlarut dan mengancam keberlanjutan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan dukungan penuh agar Bali menjadi pelopor pengelolaan sampah modern tanpa praktik open dumping. Pendekatan ini dinilai krusial untuk menjawab tantangan lingkungan sekaligus menjaga citra pariwisata Bali di mata dunia.
Dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, Menteri LH yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah harus segera diwujudkan dengan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan.
Penutupan TPA Suwung sebagai Langkah Strategis
Salah satu kebijakan penting yang disoroti adalah rencana penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Suwung per 1 Maret 2026. Menurut Menteri Hanif, keputusan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga daya saing pariwisata dan keberlanjutan lingkungan Bali.
Ia menilai kondisi lingkungan Bali berada pada tingkat kerentanan tinggi akibat persoalan sampah yang belum tertangani secara tuntas. Penutupan TPA Suwung diharapkan menjadi momentum perubahan menuju sistem yang lebih ramah lingkungan.
“Permasalahan sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan serius terhadap kesehatan masyarakat. Saya meminta seluruh kepala daerah memiliki keberanian mengambil keputusan strategis dan komitmen kuat untuk menghentikan praktik open dumping sesuai amanat undang-undang,” katanya.
Menteri Hanif menambahkan, “Penutupan TPA Suwung adalah titik balik bagi Bali untuk membuktikan bahwa destinasi wisata kelas dunia harus dibarengi dengan kualitas pengelolaan lingkungan yang setara.”
Arahan Pemerintah dalam Rapat Koordinasi
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali pada Senin (29/12). Dalam pertemuan itu, Menteri LH menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Bangli sebagai lokasi pengalihan sementara sampah dari Denpasar dan Badung.
Pengalihan ini dilakukan sembari menunggu rampungnya proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali. Proyek tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah di Pulau Dewata.
Menteri Hanif menekankan bahwa langkah-langkah transisi harus dilakukan secara terencana agar tidak menimbulkan persoalan baru. Ia meminta pemerintah daerah memastikan kesiapan infrastruktur dan regulasi sebelum TPA Suwung ditutup total.
Pengelolaan Sampah Dimulai dari Hulu
Dalam arahannya, Menteri Hanif mengingatkan bahwa sampah yang dikirim ke TPA Landih hanya boleh berupa residu. Artinya, pengelolaan utama harus diselesaikan sejak dari sumber atau hulu secara kolaboratif.
Ia mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah dari rumah tangga. Selain itu, pengelola kawasan dan tempat usaha juga diingatkan untuk menjalankan kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri.
Langkah ini dinilai penting untuk memperbaiki status darurat sampah di Bali. Dengan pengelolaan yang lebih baik, Bali diharapkan dapat menghindari predikat kota kotor dalam penilaian Adipura.
Pentingnya Penguatan Fasilitas TPA Landih
Selain fokus pada perubahan sistem, Menteri Hanif juga menyoroti aspek teknis pengembangan TPA Landih. Ia menegaskan bahwa pengembangan lokasi tersebut harus dibarengi dengan konstruksi dan penguatan fasilitas yang optimal.
Menurutnya, tanpa perencanaan dan penguatan fasilitas yang matang, TPA Landih berpotensi menimbulkan masalah lingkungan baru di masa depan. Oleh karena itu, seluruh tahapan pengembangan harus memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang ketat.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar TPA Landih benar-benar berfungsi sebagai lokasi pemrosesan residu, bukan menjadi tempat penumpukan sampah seperti praktik open dumping sebelumnya.
Perizinan dan Tanggung Jawab Daerah
Menteri Hanif mengungkapkan bahwa hingga saat ini persetujuan lingkungan untuk TPA Bangli belum tersedia. Ia meminta Gubernur Bali segera menuntaskan seluruh persyaratan teknis dan perizinan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Penyelesaian perizinan dinilai krusial agar proses pengalihan sampah dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pemerintah pusat berharap pemerintah daerah bergerak cepat dan responsif.
“Saya ingatkan tanggung jawab teknis berada pada pengelola kawasan yaitu bupati dan wali kota, mulai dari sampah permukiman hingga pasar,” ucap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Ia menegaskan bahwa tanpa penanganan serius di hulu, permasalahan sampah akan berdampak langsung pada penurunan kualitas lingkungan. Dampak tersebut juga berpotensi mengganggu kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Komitmen Menuju Bali Bebas Open Dumping
Dukungan Menteri LH menjadikan Bali sebagai pelopor pengelolaan sampah modern menegaskan arah kebijakan nasional dalam isu lingkungan. Bali diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghentikan praktik open dumping.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, transformasi pengelolaan sampah dinilai bukan hal yang mustahil. Komitmen bersama menjadi kunci keberhasilan perubahan ini.
Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan Bali, melindungi kesehatan masyarakat, serta mempertahankan reputasi Bali sebagai destinasi wisata berkelas dunia yang berkelanjutan.