JAKARTA - Langkah pemerintah untuk menjaga ruang fiskal APBN semakin diperluas. Bukan hanya mengandalkan optimalisasi penerimaan pajak dan penyesuaian belanja, kini opsi memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI) juga disiapkan sebagai mekanisme tambahan untuk memastikan kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap terpenuhi.
Kebijakan ini membuka ruang koordinasi yang lebih erat antara otoritas fiskal dan moneter, dengan tetap menempatkan pengelolaan keuangan negara dalam koridor regulasi.
Kebijakan tersebut diformalkan dalam aturan terbaru yang memberi dasar hukum jelas bagi pemerintah untuk menarik sebagian sisa surplus BI dalam kondisi tertentu.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa penguatan APBN tidak hanya bergantung pada satu sumber, melainkan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan stabilitas perekonomian.
Dasar Hukum Penarikan Surplus BI
Aturan penarikan surplus BI tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 30 Desember 2025.
Ketentuan baru ini merupakan revisi dari PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.
Melalui revisi ini, pemerintah memasukkan pengaturan yang lebih spesifik mengenai pengelolaan sisa surplus BI sebagai bagian dari potensi penerimaan negara.
Dalam PMK tersebut disisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 22A, yang mengatur tentang tambahan setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI.
“Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” demikian bunyi Pasal 22A PMK 115/2025.
Mekanisme Permintaan Dan Koordinasi
Permintaan penarikan surplus BI tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah menekankan bahwa langkah tersebut hanya diajukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN.
Selain itu, setiap pengajuan tetap melalui koordinasi bersama bank sentral sebagai otoritas moneter. Dengan begitu, keputusan yang diambil diharapkan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan maupun kebijakan moneter yang sedang berjalan.
Apabila sisa surplus BI yang disetorkan ternyata lebih kecil dari hasil perhitungan setelah laporan keuangan tahunan BI diaudit, maka BI dapat menyetorkan kekurangannya kepada pemerintah.
Sebaliknya, jika jumlahnya lebih besar dari perhitungan setelah diaudit, pemerintah berkewajiban mengembalikan kelebihan setoran tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Mulai Berlaku Dan Ruang Dampaknya
Kebijakan mengenai sisa surplus BI ini berlaku sejak PMK diundangkan, yang berarti efektif pada 30 Desember 2025.
Dengan mulai berlakunya aturan ini, pemerintah memiliki tambahan opsi pembiayaan ketika tekanan terhadap APBN meningkat, baik karena pelemahan penerimaan maupun kebutuhan belanja yang mendesak.
Namun, keberadaan aturan tersebut bukan berarti pemerintah akan serta-merta menarik surplus setiap saat. Mekanisme evaluasi, audit, dan koordinasi tetap menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebijakan berjalan secara akuntabel dan menjaga kredibilitas pengelolaan fiskal.
Pengertian Sisa Surplus Dan Porsi Cadangan
Sebagai informasi, sisa surplus BI merupakan surplus hasil kegiatan BI setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar tiga puluh persen. Sisa tersebut kemudian dipupuk sebagai cadangan umum.
Dengan mekanisme itu, jumlah modal dan cadangan umum BI ditetapkan menjadi sebesar sepuluh persen dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.
Ketentuan ini memastikan bahwa walaupun sebagian surplus dapat dimanfaatkan untuk APBN, bank sentral tetap memiliki bantalan yang memadai untuk menjalankan fungsinya.
Pada akhirnya, kebijakan penarikan surplus BI mencerminkan upaya pemerintah menjaga keberlanjutan fiskal melalui instrumen yang sah dan terukur, sambil tetap menempatkan stabilitas moneter sebagai prioritas.
Koordinasi erat antara pemerintah dan bank sentral diharapkan dapat menjaga keseimbangan tersebut, sehingga APBN tetap tangguh menghadapi berbagai dinamika ekonomi.