JAKARTA - Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menekankan pentingnya dialog dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait ketentuan perpajakan bagi agen asuransi.
Organisasi ini telah mengajukan enam poin usulan sebagai bahan pembahasan untuk memperoleh kepastian aturan di lapangan. Agenda ini diharapkan dapat menjembatani perbedaan tafsir dan memberikan kejelasan bagi profesi agen asuransi.
Ketua Umum PAAI, M. Idaham, menjelaskan bahwa enam isu utama meliputi peninjauan kembali PMK-168 dan kejelasan status perpajakan agen sebagai pekerja lepas.
Poin lainnya termasuk pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa batasan omzet. Idaham menegaskan pentingnya adanya Focus Group Discussion (FGD) resmi dengan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berlarut-larut.
Menurutnya, persoalan perpajakan bukan sekadar administratif, melainkan menyentuh kepastian hukum dan keberlangsungan profesi agen. Ketidakpastian ini bisa mempengaruhi ekosistem perlindungan keuangan masyarakat. Dengan adanya dialog resmi, PAAI berharap aturan bisa diterapkan secara adil dan jelas bagi seluruh agen.
Permintaan Kejelasan Pajak untuk Agen Asuransi
PAAI menilai kepastian hukum menjadi aspek yang tidak bisa ditawar bagi agen asuransi. Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI, Henny Dondocambey, menyatakan bahwa hingga kini organisasi belum menerima tanggapan resmi atas surat permohonan audiensi yang dikirimkan.
“Bagi kami, ini soal kepastian hukum dan keadilan. Karena itu, PAAI akan meningkatkan langkah advokasi kebijakan secara terukur. Termasuk penguatan kajian hukum dan perluasan komunikasi kelembagaan,” tegas Henny.
Jika tidak ada kejelasan, risiko tidak hanya ketidakpastian hukum, tetapi juga penurunan keberlangsungan profesi. Beban kepatuhan bisa meningkat tanpa keseimbangan, sementara ekosistem perlindungan keuangan masyarakat ikut terdampak. Henny menambahkan bahwa dampak luasnya bisa menurunkan literasi dan penetrasi asuransi nasional.
Selain itu, kepastian perpajakan diharapkan meminimalkan sengketa di kemudian hari. Dengan aturan yang jelas, agen bisa fokus pada pengembangan profesinya tanpa kekhawatiran terhadap interpretasi pajak yang berbeda. PAAI mendorong pemerintah agar mengambil langkah proaktif dalam hal ini.
Perspektif Teknis dari Agen
Wong Sandy Surya, Wakil Ketua Umum PAAI, memberikan perspektif teknis terkait akar masalah. Ia menegaskan bahwa agen asuransi adalah pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan. PPh dan PPN pada dasarnya sudah dipungut oleh perusahaan asuransi, sehingga aturan tambahan sering menimbulkan kebingungan.
“Kami sudah memberi masukan ke Ditjen Pajak tetapi mereka tetap pada pendirian sesuai UU. Akibatnya, agen dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar tidak bisa melapor SPT Tahunan dengan norma karena sistem Core Tax mengunci dan mewajibkan pembukuan,” jelas Sandy. Situasi ini membuat agen menghadapi risiko administrasi yang lebih rumit.
Pemaksaan penggunaan pembukuan justru membuka celah bagi agen untuk membebankan biaya sebesar-besarnya demi pengembangan agensi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari jika interpretasi aturan tidak selaras. Sandy menekankan pentingnya komunikasi langsung agar aturan dapat diterapkan dengan tepat.
Harapan Terhadap Dialog Resmi
Sandy juga mempertanyakan respons Direktorat Jenderal Pajak. Ia berharap pihak DJP segera mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan ini secara tuntas. “Menurut saya, mereka belum tahu karena kita belum ditemui. Kami berharap Dirjen Pajak segera menemui kami,” pintanya. Harapan ini mencerminkan urgensi dialog demi kepastian hukum bagi seluruh agen.
PAAI berencana terus mendorong audiensi formal agar enam isu yang diajukan dapat dibahas secara menyeluruh. Fokus utama adalah memastikan regulasi pajak tidak memberatkan agen. Dialog resmi diyakini menjadi langkah tepat untuk menyelesaikan perbedaan tafsir yang ada.
Selain itu, komunikasi yang efektif antara PAAI dan pemerintah akan memperkuat ekosistem asuransi. Dengan adanya kepastian hukum, agen dapat bekerja lebih optimal. Hal ini juga berdampak positif terhadap layanan perlindungan keuangan bagi masyarakat luas.
Dampak Kepastian Hukum pada Industri Asuransi
Kejelasan pajak diyakini akan menjaga keberlangsungan profesi agen asuransi. Agen dapat mengelola penghasilan dan kewajiban pajak dengan lebih efisien. Hal ini juga mencegah potensi sengketa di masa depan dan menjaga stabilitas industri.
Ketidakpastian pajak berisiko menurunkan motivasi agen dan menghambat pengembangan agensi. Dampak luasnya dapat menurunkan penetrasi asuransi serta literasi keuangan masyarakat. Dengan dialog yang konstruktif, diharapkan semua pihak memahami aturan secara sama dan ekosistem asuransi tetap sehat.
Selain itu, kepastian hukum memberikan ruang bagi inovasi dan strategi pengembangan bisnis agen. Agen dapat merencanakan ekspansi dan layanan tanpa khawatir interpretasi pajak yang berbeda. PAAI menegaskan bahwa langkah advokasi terukur akan terus dilakukan untuk melindungi profesi dan konsumen.
Secara keseluruhan, PAAI mendorong dialog resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk enam isu penting. Fokus pada kepastian hukum, keadilan, dan keberlangsungan profesi menjadi prioritas utama. Langkah ini diharapkan menciptakan ekosistem asuransi yang sehat, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.